Darah,Mani,bekas janabah dan kencing hewan

Bab Ke-66: Mencuci Darah

137. Aisyah r.a. berkata, "Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi Muhammad shallallahu alayhi wasallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang berhaid, namun aku tidak suci-suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?' Rasulullah saw bersabda, "Tidak, hal itu hanyalah urat (gangguan pada urat) dan bukan haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat [selama hari-hari engkau berhaid itu, 1/84], dan apabila haid itu telah hilang (dan dalam satu riwayat: habis waktunya), cucilah darah darimu kemudian shalatlah. Selanjutnya, berwudhulah engkau untuk tiap-tiap shalat hingga datang waktunya itu.'"

Bab Ke-67: Membasuhi Mani dan Menggaruknya serta Membasuh Apa yang Terkena Sesuatu dari Perempuan

138. Sulaiman bin Yasar berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah tentang pakaian yang terkena mani. Dia menjawab, 'Aku mencucinya dari pakaian Rasulullah saw dan beliau pun keluar untuk shalat, pada hal noda-noda mani itu masih terlihat.'"

Bab Ke-68: Membasuhi Bekas Janabah atau lainnya, tetapi tidak Dapat Hilang Bekasnya

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di atas.")

Bab Ke-69: Kencing Unta dan Binatang lainnya, Kambing, dan Tempat Tempat Pendekamannya (Kandangnya)

Abu Musa melakukan shalat di lingkungan yang dingin dan bersampah, sedangkan di sebelahnya ada tanah lapang, lalu dia berkata, "Di sini dan di sana sama saja"[51]

139. Anas berkata, "Ada beberapa orang Ukal [yang sedang sakit, 7/13] atau dari suku Urainah (dalam satu riwayat: dan dari suku Urainah, 5/70) [yang berjumlah delapan orang, 4/22] yang datang [kepada Nabi Muhammad shallallahu alayhi Wasallam dan mereka membicarakan agama Islam (dan dalam satu riwayat: dan masuk Islam, 8/19), lalu mereka berkata, 'Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami adalah warga dari negeri yang kurus, bukan dari negeri yang subur), [berilah kami tempat tinggal dan makanan].' Lalu [mereka bertempat di teras masjid], [tetapi] mereka tidak suka tinggal (dan dalam satu riwayat: merasa keberatan untuk tinggal) di Madinah. (Dalam satu riwayat: Setelah sehat, mereka berteriak, 'Sesungguhnya, udara Madinah ini tidak cocok untuk kami.) [Mereka lalu berkata, Wahai Rasulullah, bantulah kami dengan beberapa ekor unta.' Beliau menjawab, 'Kami tidak dapat membantu kamu kecuali dengan beberapa ekor unta (antara dua hingga sembilan ekor)] [dan seorang penggembala]. Nabi Muhammad saw lalu menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk mengantarkan kepada mereka yang datang itu beberapa ekor unta yang banyak air susunya (dalam satu riwayat: lalu beliau memberi kemurahan kepada mereka untuk mengambil unta zakat, 2/137) agar dapat mereka minum air seni serta air susunya.

Setelah itu, mereka berangkat [maka mereka minum air seni dan air susu unta itu], tetapi sesudah mereka merasa sehat (dalam satu riwayat: baik / sehat badannya) [dan gemuk] [tiba tiba mereka kafir kembali setelah memeluk Islam, dan] membunuh penggembala yang di utus oleh Nabi Muhammad shallallahu alayhi Wasallam dan menghalau unta-unta itu. Beritanya sampai kepada Nabi Muhammad shallallahu alayhi Wasallam. (pada) keesokan harinya, lalu Nabi mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari sudah sore, mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi shallalay hidup alayhi. Beliau lalu menyuruh agar tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka ditusuk dengan besi panas (dalam satu riwayat: dan dicukil mata mereka, 8/19), (dalam satu riwayat: beliau kemudian menyuruh membakar besi, kemudian dicelakkan pada mata mereka), [kemudian tidak memotong mereka]. Mereka lalu dilemparkan ke tempat yang panas. Ketika mereka minta minum, tak seorang pun memberinya. [Aku melihat seseorang dari mereka mengisap tanah dengan lidahnya (dalam satu riwayat: menggigit batu), [hingga mereka mati dalam keadaan seperti itu]." Abu Qilabah berkata, "Mereka itu adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah beriman. Mereka memerangi Allah dan Rasul-Nya [dan melakukan perusakan di muka bumi]."

[Salam bin Miskin berkata, "Aku mendapat informasi bahwa Hajjaj berkata kepada Anas, 'Ceritakanlah kepadaku hukuman yang paling berat yang dijatuhkan Nabi Muhammad saw.' Anas lalu menceritakan riwayat ini. Informasi ini lalu sampai kepada al-Hasan, lalu al-Hasan berkata, 'Aku senang kalau Anas tidak menyampaikan hal ini kepada Hajjaj.'"]

[Qatadah berkata, "Muhammad bin Sirin memberitahukan kepadaku bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya hukum had."]

[Qatadah berkata, 'Telah sampai berita kepada kami bahwa Nabi Muhammad shallallahu alayhi Wasallam. sesudah itu menganjurkan sedekah dan melarang melakukan penyiksaan terlebih dahulu dalam menjatuhkan hukuman had."][52]

140. Anas berkata, "Dahulu, sebelum dibangun masjid, Nabi Muhammad shallallahu alayhi Wasallam shalat di tempat menderumnya kambing."

Bab Ke-70: Suatu Benda Najis yang Jatuh dalam Minyak Samin atau Air


Az-Zuhri berkata, "Tidak apa-apa mempergunakan air apabila rasa, bau, dan warnanya belum berubah."[53]

Hammad berkata, "Tidak apa-apa dengan bulu bangkai yang jatuh ke dalamnya (air)."[54]

Az-Zuhri berkata tentang tulang-tulang binatang mati (bangkai) seperti gajah dan lain-lainnya, "Aku sempat menemui beberapa orang ulama dari golongan salaf yang menggunakan sisir dengan tulang-belulang bangkai dan sebagai tempat minyak. Para ulama salaf menganggapnya tidak apa-apa."[55]

Ibnu Sirin dan Ibrahim berka,ta, 'Tidak apa-apa memperjualbelikan gading gajah."[56]

141. Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwasanya Rasulullah saw ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau bersabda, "Buanglah (dalam satu riwayat: ambillah) tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, dan makanlah minyak saminmu."

[Sufyan ditanya, "Apakah Ma'mar menceritakannya dari Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah?" Sufyan menjawab, "Aku tidak pernah mendengar perkataan dari Zuhri kecuali dari Ubaidullah dari ibnu Abbas dari Maimunah dari Nabi Muhammad saw dan aku pernah mendengarnya darinya beberapa kali." 6/232][57]

Bab Ke-71: Air yang Tidak Mengalir

143. Abu Hurairah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang dari kamu kencing di dalam air yang berhenti, tidak mengalir, lalu ia mandi di dalamnya."


142. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Setiap luka yang diderita oleh seorang muslim di jalan Allah (dalam satu riwayat: Demi Allah yang diriku di tangan Nya, tidaklah terluka seseorang di jalan Allah-dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya itu-kecuali, 3/204) besok pada hari kiamat luka itu seperti keadaannya ketika ditikam dengan memancarkan darah, warnanya warna darah sedangkan baunya bau kesturi."


Catatan Kaki:
[51] Di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim, guru Imam Bukhari, di dalam "Kitab ash-Shalat" dengan sanad sahih dari Abu Musa, dan diriwayatkan pula oleh Sufyan ats-Tsauri dari Abu Musa juga.
 
[52] Informasi ini di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Qatadah dari al-Hasan dari Hayyaj bin Imran bin Hushain dan dari Samurah secara marfu' tanpa perkataan "sesudah itu", dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (7/369).
 
[53] Di-maushul-kan oleh Ibnu Wahb di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari az-Zuhri. Al-Baihaqi juga meriwayatkan yang sama dengannya.
 
[54] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman al-Faqih.
 
[55] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.
 
[56] Atsar Ibnu Sirin di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, sedangkan atsar Ibrahim tidak di-takhrij oleh al-Hafizh, dan dia menjelaskan bahwa as-Sarkhasi tidak menyebutkan Ibrahim di dalam riwayatnya dan tidak menyebutkan banyak perawi dari al-Farbari.
 
[57] Aku katakan, "Sufyan-bin Uyainah-mengisyaratkan kekeliruan Ma'mar di dalam meriwayatkannya dari Zuhri dari ibnul Musayyab dari Abu Hurairah dan dia mengisyaratkan bahwa yang terpelihara ialah apa yang diriwayatkannya dari Zuhri-dan didengarnya dari Zuhri beberapa kali-dari Ubaidullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Karena itu, Tirmidzi menukil dari Bukhari bahwa jalan periwayatan Ma'mar ini keliru dan yang terpelihara ialah riwayat Zuhri dari jalan Maimunah. Al-Hafizh berkata, "Adz-Dzahali memastikan bahwa kedua jalan ini sahih," dan al-Hafizh condong kepada pendapat adz-Dzahali ini. Akan tetapi, yang akurat menurutku ialah apa yang dikatakan penyusun (Imam Bukhari) sebagaimana sudah aku tahqiq di dalam kitab "adh-Dha'ifah" (1532).
 
Diberdayakan oleh Blogger.